Dampak hukum atas perbuatan mereka yakni mendekam dalam penjara selama lima tahun.
Sesuai tindak pidana penambangan tanpa izin, termaktub dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. (int) Editor : RedaksiPolisi Dharmasraya Tangkap Lima Penambang Emas Ilegal, Tiga Berasal dari Jambi
Berita Terkait