HALONUSA.COM – Bejat! Menyematkan kata itu patut dan pantas terhadap ayah perkosa atau rudapaksa anak berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru kemudian menangkap S berusia 48 tahun, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Menurut informasi kepolisian setempat, pelaku merudapaksa anak berusia 12 tahun sebanyak berulang-ulang.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya menangkap S, setelah mendapat laporan ibu kandung korban, Senin (3/1/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB, melalui telepon selular, Selasa (4/1/2022).
"Setelah melaporkan kami langsung bergerak menangkap pelaku," kata Kompol Andrie.
Saat datang melapor, ibu korban lanjut Andrie, ibu korban tidak menerima peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri korban kepada anaknya.Peristiwa menggauli anak di bawah umur layaknya suami istri terulang dan terakhir pada akhir Desember 2021
"Persetubuhan terjadi ketika ibu korban keluar, dan pelaku melakukan itu terhadap korban dengan nada mengancam," ungkap Kompol Andrie.
Kompol Andrie menerangkan, korban mendapat ancaman lalu menceritakan perihal ke tetangga, kalau korban mendapat perkosaan dari ayah tirinya berulang kali.
Pelaku terjerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Redaksi