HALONUSA.COM - Sebanyak 8 orang personel di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dipecat selama tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto, Jumat 30 Desember 2022.
"Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel di jajaran Polda Sumbar selama tahun 2022 ini meningkat dibanding tahun 2021 lalu," katanya saat diwawancarai Halonusa.com.
Ia mengatakan bahwa pada tahun 2021, jumlah personel Polda Sumbar yang melakukan pelanggaran sebanyak 38 orang.
"Untuk tahun 2022 ini ada sebanyak 52 orang personel yang melakukan pelanggaran," katanya.Menurutnya, dari 52 orang personel Polda Sumbar yang melakukan pelanggaran tersebut 8 diantaranya dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
"8 Orang dilakukan PTDH dan yang lainnya diberikan sanksi etik seperti kurungan dan lainnya," katanya.
Menurutnya, dari 52 orang personel Polda Sumbar yang melakukan pelanggaran tersebut kebanyakan karena terjerat kasus narkotika. (*)
Editor : Redaksi