6 Petugas Lapas Kelas IIA Padang Disanksi Selama 3 Bulan Karena Ini

×

6 Petugas Lapas Kelas IIA Padang Disanksi Selama 3 Bulan Karena Ini

Bagikan berita
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Sebanyak enam petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang disanksi selama tiga bulan karena pelanggaran kode etik profesi.

Pelanggaran tersebut yakni, memasukkan telepon seluler (ponsel) dan aksesoris yang dilarang untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) Lapas Kelas IIA Padang Novri Abbas kepada Halonusa.com.

"Sudah ada enam orang (petugas kami) yang diberi sanksi naik pos jaga atap setiap hari selama tiga bulan pada tahun 2021 lalu," katanya via pesan WhatsApp, Senin (10/1/2022).

Novri mengatakan, sanksi tersebut diberlakukan baik di regu pengamanan maupun staf dari pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Sampai saat ini, sanksi tersebut masih efektif (diberlakukan)," ucapnya.

Alat Komunikasi

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan pengakuan tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar).

Tersangka yang berjumlah empat orang tersebut mengaku menyelundupkan ganja kering atas kendali dari salah satu tahanan Lapas Kelas IIA Padang berinisial AS.

"Yang jelas kami langsung merespons, AS sudah kami masukkan ke dalam sel pengasingan dan alat komunikasinya sudah kami sita," ungkap Novri.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini