HALONUSA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram.
"Ini hampir di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh kami lakukan tindakan bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, dari 22 tersangka, Joko merincikan 19 pria dan tiga wanita. "Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa serta wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga," katanya.
Joko mengatakan, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.“Jadi kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tuturnya. (*)
Editor : Redaksi