HALONUSA.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membekuk seorang buronan yang sudah menjadi terpidana Tindak Pidana Korupsi.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berhasil mengamankan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia mengatakan, Tim tabur mengamankan DPO kasus Korupsi bank mandiri Pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 23:20 WIB, dengan Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama : Koko Sandoza Fritz Gerald
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 20 Mei 1973Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Jalan Raharja No 6 RT 02/08 Pondok Pinang Jakarta Selatan
Pekerjaan : Swasta
Menurutnya, akibat perbuatan pelaku Negara dirugikan Rp120 Miliar.
Editor : Redaksi